Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru, berdasar surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 300/KANREG-XIII/XII/2016 tanggal 1 Desember 2016 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional guru harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Berijazah paling rendah sarjana (S1) Atau Diploma IV, dan Bersertifikat Pendidik;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) paling rendah bernilai baik dalam satu (1) tahun terakhir; dan
d. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam program induksi.
2. Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Pegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
3. Berkaitan dengan Surat Edaran Derektur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 127/E.E4/MI/2014 Tanggal 10 Februari 2014 tentang Sertifikat Pendidik, Maka sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Program Akta Mengajar (Akta 4) sudah tidak memiliki landasan hukum dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak pernah menerbitkan izin penyelenggaraan program Akta 4 kepada Perguruan Tinggi termasuk LPTK. Selain itu Derektorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sejak tahun 2006. Dengan demikian, maka persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yaitu memiliki sertifikat pendidikan dan bukan Akta Mengajar (Akta 4).
4. Berdasarkan uraian tersebut, maka sejak 1 januari 2013 pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri dan surat edaran Derektur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut diatas.
Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b ke atas
Sesuai Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 hal, pengusulan penilaian angka kredit guru golongan ruang IV/b ke atas mulai tahun 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru dilakukan oleh LPMP.
Berkenaan dengan pengalihan pengelolaan tersebut, dapat kami sampaikan beberapa hal yaitu :
Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah di kirim dan di terima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2016 (Stempel Pos), tetap akan dilakukan penilaian oleh Tim pusat di Jakarta.
Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit setelah tanggal 1 Januari 2017 agar di ajukan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Up. Kepala LPMP Aceh. Berkas usul baru dapat di sampaikan kepada LPMP mulai tanggal 15 Januari 2017.
Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1(satu) set terdiri atas :
- DUPAK serta bukti fisik pelaksanan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
- PAK terakhir;
- Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
- Karpeg/konversi NIP;
- Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar harap melengkapi : a. SK Tugas belajar, b. SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru, c. SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru;
- Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang di tandatangani oleh sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).