shadow

Standar Operasional Prosedur Mutasi Siswa SD dan SMP


Aceh Besar, KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR TAHUN 2020 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MUTASI SISWA SD DAN SMP PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH BESAR,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pengelolaan sistem mutasi siswa melalui manajemen data pokok pendidikan maka perlu dibentuk Standar Operasional Prosedur yang digunakan sebagai acuan dalam proses mutasi siswa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka perlu menetapkan dalam suatu Keputusan. Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara;

2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;

13. Peraturan ............... 13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pendidikan;

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;

16. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

17. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahaan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar;

18. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2019;

19. Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019;

Menetapkan :

MEMUTUSKAN :

KESATU : Menetapkan Standar Operasional Prosedur Mutasi Siswa PAUD/TK, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT : : : Standar Operasional Prosedur Mutasi Siswa PAUD/TK, SD dan SMP ini menjadi acuan dalam pelaksanaan ketentuan perpindahan siswa antar kabupaten dan atau antar provinsi dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar; Penetapan Standar Operasional Prosedur Mutasi Siswa PAUD/TK, SD dan SMP ini mengacu pada kententuan peraturan mutasi siswa nasional melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkandi Kota Jantho Pada tanggal 01 M a r e t 2019 M 17 Jumadil Akhir 1440 H

Lampiran : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MUTASI SISWA PAUD/TK, SD DAN SMP PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ACEH BESAR 1. MUTASI SISWA DALAM KABUPATEN ACEH BESAR Persyaratan

• Surat Permohonan dari orang tua

• Rekomendasi pindah sekolah dari sekolah asal

• Bukti mutasi siswa dari DAPODIK Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan pindah sekolah

• Kepala sekolah membuat rekomendasi pindah sekolah

• Operator sekolah mengeluarkan bukti mutasi siswa dari DAPODIK

• Pemohon menerima rekomendasi pindah sekolah dari sekolah asal

• Pemohon siap membawa surat rekomendasi pindah sekolah ke sekolah tujuan 2. MUTASI SISWA LUAR KABUPATEN ACEH BESAR Persyaratan

• Surat Permohonan dari orang tua

• Rekomendasi pindah sekolah dari sekolah asal

• Bukti Mutasi Siswa dari DAPODIK Prosedur

• Pemohon mengajukan permohonan pindah sekolah

• Kepala sekolah membuat rekomendasi pindah sekolah

• Operator sekolah mengeluarkan bukti mutasi siswa dari DAPODIK

• Subbagian Program dan pelaporan memferifikasi dan memproses Dokumen pemohon

• Subbagian Program dan Pelaporan Memutasikan data Siswa dari DAPODIK

• Subbagian program dan pelaporan mengeluarkan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

• Pemohon Menerima Rekomendasi Pindah Sekolah Dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan

• Pemohon siap membawa surat rekomendasi pindah sekolah ke sekolah tujuan Jangka waktu penyelesaian 1 Jam

Biaya /tarif Tidak dipungut biaya Produk layanan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Publik;

• Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan;

• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan

• Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.

Sarana dan Prasarana dan/atau fasilitas

• Ruang tunggu ber-AC, kursi tamu

• Komputer dengan akses internet

• Jaringan internet

• Ruang penyimpanan dokumen

• Printer Kompetensi Pelaksana

• Memiliki ketrampilan menganalisis data dan informasi yang berkaitan mutasi siswa;

• Mengetahui tugas dan fungsi tentang sistem dan prosedur layanan mutasi siswa;

• Mengetahui tugas dan fungsi tentang struktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

• Memahami informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;

• Memiliki ketelitian, kecekatan, dan integritas yang tinggi;

• Memahami dan menguasai Teknologi Informasi (TI);

• Komunikatif dan sopan. Pengawasan Internal Kepala Subbag Penyusunan Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar

Jumlah pelaksana 2 (Dua) orang Jaminan pelayanan

• Rekomendasi mutasi siswa diberikan dengan transparan, cermat, dan dapat dipertanggung jawabkan

• Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.

Surat Rekomendasi mutasi Siswa diberikan, dijamin keabsahannya, berupa stempel dan tanda tangan basah Kepala Subbag Penyusunan Program dan Pelaporan / Operator DAPODIK Kabupaten Aceh Besar.

Evaluasi kinerja pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. Lampiran : 1. Alur Mutasi Peserta Didik Masuk 2. Alur Mutasi Peserta Didik Keluar

Related